GENDIS.ID – Pemerintah masih memperpanjang PPKM di berbagai wilayah Indonesia diikuti dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mengenai syarat para pelaku perjalanan domestik.
Syarat terbaru yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 21 Oktober 2021. Inilah syarat terbaru untuk kalian yang ingin melakukan perjalanan domestik/ di dalam negeri:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai sayarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali juga daerah yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dalam negeri
- Pelaku perjalanan dengan transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali juga daerah yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri sebagai daerah di kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24am atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Terkhusus perjalanan rutin dengan transportasi darat memakai kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti yang diatur pada poin diatas
- Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lain yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali ketentuannya adalah:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (2x dosis vaksin) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama (1x dosis vaksin) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24jam sebelum keberangkatan; Atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, JIKA BELUM MENDAPATKAN VAKSIN.
Aturan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan kepada:
- Pelaku perjalanan berusia dibawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa orang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Nah, bagi traveller atau pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat terbaru yang dikeluarkan seperti yang sudah tertulis diatas agar perjalanan anda tidak tertunda.