GENDIS.ID – Aturan Pemerintah yang sejak 19 Oktober 2021 kembali memperpanjang
PPKM pada pulau Jawa-Bali dan luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM untuk
pulau Jawa Bali berlaku selama dua pekan terhitung mulai tanggal 19
Oktober 2021 hingga 01 November 2021. Sedangkan diluar Jawa Bali, PPKM
juga diperpanjang selama tiga pekan, yaitu mulai tanggal 19 Oktober
2021 sampai dengan 08 November 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM dari pemerintah tersebut, turut
mempengaruhi aturan baru mengenai mobilitas dan perjalanan berbagai
moda transportasi di Indonesia. Yang paling tersorot adalah moda
trasnsportasi udara (pesawat) karena selain harga tiket pesawat yang
tinggi, penumpang juga harus membayar lagi untuk test PCR yang mahal
sebagai syarat penumpang naik pesawat.
Kebijakan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat khusus Jawa Bali,
diterbitkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Lalu aturan
untuk wilayah luar pulau Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri
Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera,
Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam aturan itu, salah satunya tertulis kalau penumpang pesawat tidak
lagi diizinkan memakai hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test
Antigen, tetapi harus wajib memakai metode PCR Test. Padahal di aturan
sebelumnya, para penumpang moda transportasi udara yang sudah divaksin
lengkap (dua dosis vaksin) boleh menunjukkan hasil test antigen saja
sebagai syarat perjalanan. Tetapi, penumpang yang baru mendapatkan
vaksin dosis pertama wajib test PCR.
Penyebab perubahan syarat perjalanan udara dari test antigen menjadi
test PCR, Wiku Adisasmito, sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 menjelaskan hal ini disebabkan terjadinya peningkatan jumlah
kapasitas penumpang pesawat, jadi diperlukan peningkatan skrining.
“Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan
peningkatan jumlah kapasitas penumpang, perlu ditingkatkan
screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” kata Wiku,
dilansir dari Kompas, Rabu (20/10).
Ditambah lagi penjelasan dari Alexander Ginting, Ketua Bidang
Penanganan Kesehatan Satgas Penangan Covid-19 kalau perubahan
kebijakan itu untuk mencegah penularan virus Corona karena mobilitas
mulai tinggi. “Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat,”
ujar Alex pada waktu terpisah.