Kabar gembira buat para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan kalo Aturan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dihapus Hari Ini Jumat, 10 Mei 2024, Mobil Bebas Melintas di Jakarta.
Jadi, lo tau kan biasanya kalo ada aturan ganjil genap, kendaraan roda empat atau lebih harus ngikutin aturan itu. Tapi hari ini, Jumat (10/5/2024), aturan ganjil genapnya gak berlaku loh! Jadi, semua mobil roda empat atau lebih bisa lewat bebas tanpa batas!
Kok bisa gitu? Nah, soalnya Pemprov DKJ nge-cancel aturan ganjil genap ini karena lagi libur nasional buat peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama tanggal 9-10 Mei 2024.
Info ini diumumin sama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta lewat Instagram resmi mereka @dishubdkijakarta, liat Minggu 5 Mei 2024 lalu.
Mereka bilang, “Karena Hari Kenaikan Yesus Kristus, aturan ganjil genap tanggal 9-10 Mei 2024 dihapus.” Jadi, lo bisa lewat jalanan Jakarta bebas selama libur nih, gengs!
Dishub DKI Jakarta juga ngingetin kalo pembatalan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan peraturan gubernur.
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 9 & 10 Mei 2024 berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadi, buat yang merencanakan liburan atau perjalanan menggunakan mobil pribadi, bisa lebih leluasa bergerak tanpa harus khawatir dengan aturan ganjil genap hari ini. Selamat menikmati long weekend, guys!