GENDIS.ID - Aturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat kembali dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk...