GENDIS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali lagi merevisi tarif
tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sebelumnya , tarif tertinggi RT-PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan
sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali).
Harga ini sebelumnya ditetapkan...