Jakarta, GENDIS.ID – Luhut Panjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali memberikan himbauan kepada masyarakat terkait munculnya varian baru Covid 19 yakni B.1.1.529 atau Omicron adalah Varian Covid-19 yang berasal dari Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara di dunia.
Dalam Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada Senin 29/11/2021, Luhut Pandjaitan menghimbau masyarakat untuk tidak panik atas munculnya Covid-19 varian Omicron itu. Tetapi, yang paling penting masyarakat harus perlu waspada dan mengetatkan kembali penerapan protokol kesehatan yang kelihatannya saat ini sudah diabaikan.
“Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai ini,” kata Luhut, dikutip dari siaran pers Kemenko Maritim dan Investasi.
Luhut kembali menegaskan masyarakat agar perlu berhati-hati karena adanya perkiraan lonjakan kenaikan kasus Covid-19 dan mobilitas masyarakat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sudah dekat ini, agar tidak diberlakukan kembali PPKM Darurat.
“Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” sambung Luhut.
Pemerintah pun sudah mengambil kebijakan untuk memperketat peraturan perjalanan Internasional dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara yang terindikasi penularan Covid-19 varian Omicron tinggi, untuk masuk ke Indonesia.
Peraturan pelarangan WNA dari 11 negara masuk ke Indonesia dan peraturan perjalanan internasional dibelakukan mulai Senin, 29 November 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M sebagai Ketua Satgas Covid-19.
Dikutip dari SE No. 23 Tahun 2021, 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk menghindari masuknya Covid-19 varian Omicron adalah sebagai berikut:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara diatas, boleh masuk ke Indonesia, wajib dikarantina selama 14 hari. Sedangkan WNI atau WNA diluar dari 11 negara diatas, diwajibkan karantina selama 7hari saja.