Pemerintah udah ngepasang pajak buat rokok elektrik, guys! Keputusan ini ditandai sama keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Alasan utamanya sih buat ngecilin jumlah pengguna vape di masyarakat. Peraturan pajak buat rokok elektrik ini udah mulai berlaku dari hari ini, Senin (1/1/2024).
“Jadi, peran kita semua, termasuk para boss rokok elektrik, penting banget buat dukung kebijakan ini,” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam pernyataan resmi, seperti yang dilansir detikcom Senin (1/1).
Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik (REL) ini juga jadi bukti komitmen Pemerintah Pusat buat nyetel fase transisi pajak rokok elektrik semenjak diberlakukannya cukai di pertengahan 2018.
Nah, rokok elektrik sendiri udah masuk dalam daftar barang yang kena cukai sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cukai ini diterapkan buat barang-barang hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, sampe hasil olahan tembakau lainnya (HPTL).
Gak cuma itu, alasan kedua pengenaan pajak rokok ini menurut Kemenkeu adalah buat ngutamain sisi keadilan. Maklum aja, rokok konvensional udah kena pajak sejak 2014, karena melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.
BACA JUGA: Promo Indomaret PTW Sampai 2 Januari 2024, Ngasih Harga Spesial Banget, Cek Katalog Sekarang
“Ini buat jangka panjang juga, karena rokok elektrik bisa ngaruh ke kesehatan dan isinya termasuk dalam barang konsumsi yang harus dikendalikan. Cukai rokok elektrik tahun 2023 cuma Rp1,75 T atau sekitar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) setahun,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dihasilkan lewat kolaborasi antara pemerintah sama para pihak yang berkepentingan, terutama para bos rokok elektrik.
Harapannya, manfaatnya bisa dirasain secara maksimal sama masyarakat.