Jakarta, GENDIS.ID – Kabar baik untuk para Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 karena direncanakan akhir November 2021 ini akan segera diumumkan. Sebelumnya jika merunut jadwal yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta maka harunya data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diumumkan pada 1-13 Oktober 2021.
Nah untuk memastikan apakah nama anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2, maka anda bisa langsung membuka link KJP DKI Jakarta, yaitu :
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP
- Klik Cek
Jika nama Anda muncul maka selamat bahwa anda dipastikan akan mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemrov DKI dalam program KJP Plus dan besar kemungkinan tahun depan 2022 pun anda akan menerimanya kembali.
Lebih lanjut menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo; menjelaskan pandemi Covid-19 membuat warga tadinya mampu menjadi tidak mampu. Hal ini akan membuat jumlah penerima KJP Plus meningkat pada tahap 2 tahun 2021 untuk itu Disdik DKI sedang melakukan pemutahiran data terbaru dan inilah mengapa terjadi pergeseran tanggal jadwal pencairannya.
“Penerima tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya baru-baru ini.
Waluyo menjelaskan jumlah penerima bergerak fluktuatif atau naik turun. Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa. Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021.
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen. Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.
Disdik DKI Jakarta juga menegaskan hanya sebagai penerima data DTKS yang kemudian digunakan untuk pencairan KJP Plus. Dinas Sosial DKI Jakarta juga memastikan jika masuk dalam DTKS besar peluang menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.
Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP tahap 2 Tahun 2021.