Jakarta, GENDIS.ID – Kita sekarang sudah memasuki minggu terakhir dari bulan November 2021, namun kabar pencairan KJP November 2021 belum ada sama sekali. Ini membuat para calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menjadi cemas karena kebutuhan sehari-hari yang makin melambung sedangkan bantuan pendidikan tersebut tak kunjung tiba.
Warga DKI Jakarta cukup wajar mencemaskan hal ini karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang sudah mengumumkan bahwa akan ada perubahan daftar nama penerima bantuan KJP Plus Tahan 2 di bulan November 2021 ini. Beberapa masyarakat cemas akankah nama mereka tetap ada dalam daftar pencairan KJP Plus Tahan 2 tahun 2021 ini. Selain itu sangat mungkin daftar penerima bantuan KJP November 2021 ini akan digunakan juga pada tahun 2022.
Pandemi Covid-19 telah menghantam perekonomian masyarakat Jakarta, ini membuat kebutuhan akan biaya hidup semakin tinggi jika bantuan pendidikan KJP Tahap 2 ini tidak segera cair.
Lalu kapan pastinya KJP November 2021 cair? Reportase Gendi.id meyakini bahwa Peluang pencairan KJP November 2021 sangat mungkin cair dalam minggu ini karena jika hingga masuk bulan Desember 2021 tidak dilakukan pencairan juga maka kinerja pemrov DKI khususnya sang gubernur akan makin disorot masyarakat Jakarta. Selain itu juga memang bercermin dari tahun lalu pencairan KJP Plus dilakukan pada minggu akhir November 2020.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sempat menyinggung bahwa lamanya proses pencairan ini disebabkan adanya pemutahiran daftar nama penerima bantuan KJP juga didalamnya terdapat beberapa proses yaitu adanya verifikasi berlapis untuk penerima KJP Plus tahap 2, lalu menunggu turunnya Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk penetapan penerima KJP dan besaran, dan akhirnya pemindahbukuan (proses pencairan) melalui Bank DKI.
Selanjutnya Bank DKI juga harus membuat rekening baru bagi daftar para penerima baru dari KJP Plus serta juga memastikan rekening penerima KJP Plus yang sudah existing. Diharapkan Alur pencairan KJP tahap 2 yang sekiranya dimulai bulan November 2021 ini segera cair tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.
Pasalnya, dana yang digunakan adalah APBD DKI Jakarta yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Nah berikut ini Disdik DKI Jakarta menjelaskan 3 alasan mengapa seseorang tidak menerima KJP Plus atau yang sebelumnya menerima menjadi tidak menerima lagi diantaranya:
- Tidak memenuhi syarat penerima KJP Plus karena pindah sekolah dan lainnya,
- Tidak masuk dalam DTKS yang menjadi rujukan penerima KJP Plus tahap 2
- Melanggar aturan KJP Plus
Jika menerima KJP Plus November 2021, Anda bisa sedikit tenang karena berarti masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga awal 2022.
Adapun patokan data yang digunakan oleh Disdik DKI Jakarta dalam pemutahiran data penerima KJP Plus Tahap 2 November 2021 ini adalah berasal dari Data DTKS dari Dinas Sosial. Jadi jika penerima KJP ternyata memiliki mobil, atau status kepemilikan kendaraan yang belum diubah, atau anda dipastikan memiliki barang mewah maka dipastikan tidak akan menerima KJP Plus.
Adapun mekanisme proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini meliputi:
- 13 – 25 September 2021 : Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
- 3 – 25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- 27 – 30 September 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 1 – 13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Sekali lagi ini adalah jadwal sebelumnya, karena berbagai alasan di atas akhirnya Pemrov DKI mengubah Jadwal penetapan tersebut
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 sendiri diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021. Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.