Jakarta, GENDIS.ID – Demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menerangkan akan memberlakukan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan aturan PPKM Level 3 berlaku seragam diseluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis, 18/11/2021.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.
Secara lisan Muhadjir Effendy sudah menyatakan kebijakan Pemerintah, dan sedang menunggu keluarnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri lewat Intsruksi Menteri Dalam Negeri terbaru selambatnya keluar tanggal 22 November 2021.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” katanya.
Diberlakukan pengetatan protokol kesehatan terutama di beberapa tempat, seperti di Gereja saat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat destinasi wisata.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ujar Muhadjir.
Syarat Perjalanan Aturan PPKM Level 3 Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Oleh karena itu, masyarakat yang terpaksa harus melakukan jarak jauh, perlu mengetahui aturan perjalanan berbagai moda transportasi pada PPKM Level 3. Tujuannya, supaya perjalanan dapat berjalan sesuai rencana, perlu disiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Merujuk pada Inmendagri sebelumnya yang terbit pada 02 November 2021, Inmendagri No.57/ 2021, aturan perjalanan pada daerah PPKM Level 3, adalah sebagai berikut:
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%, lalu untuk pesawat terbang kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat”.
2. Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif tes Antigen H-1 sebelum berangkat bagi yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil negatif tes PCR H-3 sebelum berangkat bagi yang masih terima vaksin dosis pertama,
3. Untuk moda transportasi pesawat udara yang keluar masuk Jawa-Bali (ANTAR JAWA-BALI).
SYARAT PERJALANAN ANTAR PULAU JAWA-BALI:
- Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi orang yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif test PCR (H-3) bagi orang yang masih divaksin 1 kali untuk pelaku perjalanan dengan moda pesawat udara .
- Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut menunjukkan hasil negatif test Antigen H-1 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali bisa menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku selama 14 hari, yang masih divaksin 1 kali hanya berlaku 7 hari, sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin sama sekali hasil negatif test Antigennya hanya berlaku 1 hari saja.