Jakarta, GENDIS.ID – Keseriusan Pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus covid bukan main-main. Pemerintah sudah mulai mengambil tindakan pencegahan jauh sebelum bulan Desember dimana ada 2 kali libur hari raya yaitu libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan secara tegas aturan pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid 19 yang identik terjadi setelah libur panjang, yaitu akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022. Aturan PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia, baik wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau 2, tetap berlaku PPKM Level 3 selama 24/12/2021 sampai dengan 02/01/2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan Peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis, 18/11/2021.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Kawa-Bali nanti akan diseragamkan.”
Terhitung selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022, seluruh wilayah Indoneisa akan diseragamkan mengikuti aturan PPKM Level 3. Penerapannya akan diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang keluar selambatnya tanggal 22 November 2021.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” pungkasnya.
Keseragaman secara nasional mengikuti aturan PKM Level 3, akan terdapat beberapa penyesuaian, pembatasan kegiatan masyarakat terutama di ruang publik, ditambah dengan beberapa hal yang dilarang saat pemberlakukan PPKM Level 3 seperti berikut:
1) Dilarang Perayaan Pesta Kerumunan
Walau ada Hari Raya Natal dan Tahun Baru, dilarang ada perayaan pesta
kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan keramaian/ kerumunan
orang banyak. Untuk ibadah Natal, tempat wisata, lokasi perbelanjaan
mengacu pada kebijakan PPKM Level 3.
2) ASN,TNI Polri Tidak Boleh Cuti
ASN, TNI Polri dilarang memanfaatkan momentum libur nasional untuk
mengambil cuti, juga ada himbauan untuk karyawan di Perusahaan Swasta
3) Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian, tidak pulang kampung
bila memang tidak penting sekali, juga memperketat aturan perjalanan
transportasi umum, serta minimal yang bepergian harus sudah vaksin
dosis pertama