Jakarta, GENDIS.ID – Ini sudah bulan November 2021, namun tetap belum ada pengumuman pencairan KJP. Banyak masyarakat Jakarta berharap nama mereka tetap ada dalam daftar pencairan pencairan KJP November ini, karena berdasarkan informasi yang beredar bahwa nama-nama penerima KJP November 2021 ini akan juga digunakan untuk data penerima KJP tahun 2022.
Adapun pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2021 ini adalah penetapan penerima KJP Plus tahap ke-2 tahun 2021. Sedangkan Periode KJP tahap ke-1 tahun 2021 sudah berlangsung sejak Mei 2021 dan sudah selesai pada Oktober lalu.
Masalahnya adalah daftar Penerima KJP Plus tahap ke-1 tidak otomatis akan masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap ke-2 tahun 2021. Karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang sejak pertengahan September 2021 lalu. Pendataan ulang daftar KJP 2021 itu dimaksudkan agar bantuan pendidikan tersebut lebih tepat sasaran.
Pada dasarnya proses pendataan KJP Plus tahap ke-2 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI adalah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Nah DTKS inilah yang kemudian menjadi rujukan data resmi pemerintah dalam menyalurkan bantuan pendidikan atau bantuan sosial lainnya.
Lebih lanjut bercermin dari pencairan KJP Plus pada 2 bulan terakhir, maka pencairan umumnya dilakukan pada pekan kedua setiap bulan atau kira-kira tanggal 14. Tetapi lagi-lagi belum ada rilis resmi kapan pencairan KJP Plus November atau KJP Plus tahap ke-2 ini.
Adanya keterlambatan ini sangat mungkin disebabkan adanya pemutahiran data para penerima KJP Plus yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Disdik DKI Jakarta sebelumnya mengatakan bahwa data sementara penerima KJP telah dikirimkan ke sekolah-sekolah. Nah Data harus diverifikasi kembali oleh pihak sekolah. Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pencairan KJP tahap ke-2 membutuhkan Keputusan Gubernur untuk memberikan penetapan bagi Data Penerima KJP Plus.
Selanjutnya jika melihat pada data tahun lalu 2020 maka pencairan KJP November 2020 dilakukan pada tanggal 27 November 2020. Nah semoga saja tahun ini KJP cair juga pada 27 November 2021. Dan tentu harapannya adalah lebih cepat dari tanggal 27 November 2021. Seandainya KJP Plus dapat cair lebih cepat maka ini sangat membantu warga Jakarta mengingat terdapat juga bantuan subsidi pangan murah, atau sembako murah yang digelar Pemprov DKI Jakarta hingga akhir November.
Nah Sembako murah itu dapat dibeli menggunakan dana pencairan KJP Plus dan KJMU. Hal itu mungkin karena KJP Plus menggunakan data DTKS yang selalu menjadi rujukan untuk pencairan bansos baik oleh pemerintah pusat ataupun Pemprov DKI Jakarta.
Untuk KJP Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp3,91 triliun. Dana pencairan KJP akan dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.
Penambahan atau penurunan jumlah penerima KJP Plus sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat Ibu Kota. Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2020 misalnya penerima KJP tercatat sebanyak 849.291 siswa, sedikit lebih rendah dari KJP tahap 1 tahun 2021.
Kabar baiknya, untuk penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Disdik sebelumnya memperkirakan terjadi penambahan lantaran pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jakarta.