Tuesday, February 11, 2025

Omset di Bawah 500 Juta Bebas Pajak? Simak Cara Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax 2025

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Yo, para pebisnis muda! Udah tahu belum kalau sekarang lapor SPT Tahunan buat UMKM itu makin gampang? Nggak perlu ribet datang ke kantor pajak, cukup lewat Coretax aja! Dijamin lebih simpel, nggak pake drama. Nah, biar nggak bingung, yuk simak panduan lengkapnya di sini!

Kenapa Harus Lapor SPT?

Buat yang baru terjun ke dunia bisnis, mungkin masih ada yang nanya, “Emang wajib ya lapor SPT?” Jawabannya: wajib banget! Meskipun omset kamu masih kecil, laporan pajak ini penting buat menjaga bisnis kamu tetap on track dan nggak kena masalah di kemudian hari.

Terus, kalau omset UMKM di bawah Rp500 juta, apakah masih kena pajak? Tenang, ada kabar gembira! Kalau omset kamu di bawah batas itu, kamu bebas pajak berkat insentif dari pemerintah. Tapi tetap ya, kamu harus lapor SPT biar status pajak kamu tetap aman.

Step-by-Step Lapor SPT UMKM di Coretax 2025

1. Unduh E-Form SPT Tahunan

  • Masuk ke situs DJP Online dan download e-form SPT Tahunan.
  • Pastikan kamu pakai versi terbaru biar nggak ada kendala.
  • Setelah diunduh, buka e-form dan siapin data yang dibutuhkan.

2. Isi Data Harta dan Kewajiban

  • Bagian harta: Masukkan aset yang kamu punya per 31 Desember 2024. Contohnya, kalau punya motor, masukin harga beli awalnya.
  • Bagian kewajiban: Kalau punya utang usaha, tulis detailnya mulai dari jumlah, nama pemberi pinjaman, sampai sisa utang.
  • Data keluarga: Jangan lupa isi sesuai kartu keluarga kamu.

3. Isi Omset UMKM (PP 23/2018)

  • Centang bagian PP 23/2018 atau PP 55/2018.
  • Masukin total omset kamu selama setahun.
  • Kalau di bawah Rp500 juta? Santai, nggak usah bayar pajak! Tapi kalau lebih, kamu kena pajak 0,5% dari omset.

4. Masukin Penghasilan Lain (Kalau Ada)

  • Kalau kamu juga kerja freelance atau punya penghasilan lain yang udah dipotong pajak, masukin buktinya di sini.
  • Kalau nggak ada, lanjut aja ke langkah berikutnya.

5. Lengkapi Data Pribadi dan PTKP

  • Isi nomor HP biar bisa dapat notifikasi.
  • Pilih status PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sesuai status pernikahan dan tanggungan kamu.
  • Masukin tanggal pelaporan biar semuanya terekam dengan baik.

6. Submit dan Beres!

  • Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti rekap omset dan bukti setor pajak (kalau ada).
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email.
  • Klik Submit, dan selesai! Bukti pelaporan bakal dikirim ke email kamu.

Jadi, lapor SPT UMKM di Coretax itu nggak seseram yang dibayangkan, kan? Tinggal ikutin langkah-langkah di atas, dan urusan pajak beres tanpa drama! Yang penting, jangan sampai telat, ya!

Semoga bisnis kamu makin sukses, dan jangan lupa tetap taat pajak biar usaha makin lancar. Yuk, lapor SPT sekarang juga!

#LaporSPTGampang #UMKMSukses #Coretax2025

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Kamis 13 Februari 2025 Lengkap Renungan Harian, Bacaan Pertama, Mazmur Tanggapan, Bait Pengantar Injil, Doa Penutup

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post