Kamis (21/11) lalu, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah ngasih tahu gaji minimun provinsi (UMP) buat tahun 2024. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, baru 30 gubernur yang nentuin UMP di daerah masing-masing.
“Kita apresiasi banget sama Dewan Pengupahan Provinsi yang udah bongkar-bongkar soal gaji ini secara serius di daerahnya masing-masing. Jadinya, mereka ngeluarin rekomendasi buat naikin gaji minimun tahun depan. Nah, setelah itu, gubernur yang ngeputusin deh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
TERKAIT: Ngiler Gaji! 9 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2024, Ada yang Gokil!
Tapi, Ida bilang, dari semua provinsi yang udah nentuin UMP, ada tiga provinsi yang bikin beda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nah, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu, rumus naikin gaji minimun 2024 itu ada tiga variabel: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
Ada pasal 26 ayat (4) di PP itu yang nyebutin rumus buat menghitung gaji minimun tahun depan. Jadi, gaji minimun tahun ini ditambah nilai penyesuaian gaji minimun tahun depan.
HEBOH: HEBOH BURUAN! Cek Katalog Promo Indomaret Terlengkap Ini, Hemat Hingga 30 November 2023
Nah, nilai penyesuaian gaji minimun tahun depan itu dihitung dengan nambahin inflasi sama hasil kali pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) yang nilainya antara 0,10 sampai 0,30. Terus, hasilnya dikalikan dengan gaji minimun tahun ini.
Berikut adalah daftar Kenaikan UMP 2024 di semua provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah (belum ada)
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)