Friday, January 17, 2025

Tutorial Bikin Faktur Pajak Uang Muka di Coretax dan Hal yang Harus Lo Perhatiin Biar Gak Salah

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Coretax sekarang punya cara baru buat bikin faktur pajak uang muka, guys! Gak kayak yang dulu pake e-Faktur Desktop. Nih, kita kasih panduan lengkap buat bikin faktur pajak uang muka yang bener dan kece. Ikutin langkah-langkahnya ya!

Konsep Faktur Pajak Uang Muka di Coretax

Di Coretax, faktur pajak uang muka bisa langsung terhubung dengan pelunasan kalo kedua faktur itu dibuat dalam sistem yang sama. Tapi, kalo lo bikin faktur uang muka di e-Faktur Desktop (tahun 2024 atau sebelumnya), faktur pelunasan bakal dianggap terpisah, nggak ada koneksi otomatis.

Catatan Penting:

  • Ceklis opsi “Uang Muka” cuma buat transaksi yang dilakukan bertahap (misalnya, 30% dulu, 20% setelahnya, dan terakhir pelunasan).
  • Kalo lo bayar langsung penuh di awal, gak usah pilih opsi itu. Faktur pajak biasa aja udah cukup.

Cara Bikin Faktur Pajak Uang Muka di Coretax

1. Cara Bikin Faktur Pajak Uang Muka Pertama

  • Masuk ke menu “Faktur Pajak” di Coretax.
  • Pilih opsi “Uang Muka” dan centang kotaknya.
  • Di tahap ini, jangan isi nomor faktur dulu ya.
  • Masukin detail transaksi:
    • Kode Barang/Jasa.
    • Nama Barang/Jasa.
    • Kuantitas dan Harga Satuan.
  • Centang opsi “DPP Nilai Lain”, terus hitung nilai DPP: (11/12) x nilai uang muka.
  • Sistem bakal otomatis hitung PPN berdasarkan nilai DPP.

Contoh:

  • Total kontrak: Rp5.000.000 (dua barang: Barang A Rp2.000.000 dan Barang B Rp3.000.000).
  • Uang muka pertama: Rp2.000.000.
  • DPP: (11/12) x Rp2.000.000 = Rp1.833.333.
  • PPN: Rp220.000.

2. Cara Bikin Faktur Pajak Uang Muka Kedua dan Seterusnya

  • Centang opsi “Uang Muka” lagi, sama kayak sebelumnya.
  • Masukin nomor faktur pajak uang muka pertama di kolom referensi.
  • Sistem bakal otomatis ambil detail barang dari faktur pertama.
  • Masukin nilai uang muka kedua di kolom DPP Nilai Lain: (11/12) x nilai uang muka kedua.

Contoh:

  • Uang muka kedua: Rp1.000.000.
  • DPP: (11/12) x Rp1.000.000 = Rp916.667.
  • PPN: Rp110.000.

Hal yang Harus Lo Perhatiin Biar Gak Salah!

1. Validasi Data

  • Pastikan semua detail barang dan jasa sesuai kontrak.
  • Cek ulang sebelum lo simpan faktur.

2. Nomor Faktur Pajak

  • Nomor faktur pajak uang muka pertama harus ada di faktur kedua dan seterusnya, biar fakturnya bisa nyambung.

3. DPP Nilai Lain

  • Setiap nilai uang muka harus dihitung bener, sesuai rumus: (11/12) x nilai pembayaran.

4. Sinkronisasi

  • Setelah selesai bikin faktur, jangan lupa sinkronisasi data biar faktur tersimpan dengan bener.

Bikin faktur pajak uang muka di Coretax emang butuh ketelitian, terutama soal pengisian DPP dan sambung-menyambung antar faktur. Kalo lo ikutin panduan di atas, faktur pajak lo bakal bener dan otomatis terintegrasi dengan baik deh!

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Sabtu 18 Januari 2025 Lengkap Renungan Harian, BPembukaan Pekan Doa Sedunia untuk Persatuan Umat Kristen

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post