Yo, guys! Pasti pada gak sabar kan dengerin kabar soal vonis Harvey Moeis yang super viral ini? Yap, si pengusaha timah ini baru aja dapet vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa bisa gitu? Yuk, simak terus ceritanya!
Hakim Bilang Tuntutan JPU Terlalu Berat, Jadi Vonisnya Lebih Ringan!
Jadi gini, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, bilang kalau tuntutan 12 tahun penjara buat Harvey tuh terbilang terlalu berat, guys. Hakim ngeliat kalo kesalahan Harvey nggak seberat itu.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut terlalu berat kalau dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa,” kata Hakim Eko.
Gimana Bisa Terlibat? Ceritanya Gini Nih…
Ternyata, awalnya Harvey terlibat dalam bisnis timah ini karena PT Timah Tbk lagi giat banget meningkatkan produksi dan penjualannya. Di sisi lain, ada perusahaan smelter swasta yang juga lagi berusaha meningkatkan produksinya, salah satunya PT Refined Bangka Tin (RBT), tempat Harvey kerja.
Tapi, meskipun Harvey mewakili PT RBT dalam negosiasi dengan PT Timah Tbk, dia sebenernya nggak ada dalam struktur pengurus perusahaan itu, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham. Jadi, dia cuma bantu temennya yang jadi Direktur Utama PT RBT, yaitu Suparta, karena dia punya pengalaman di dunia usaha tambang batu bara di Kalimantan.
Bukan Pengurus, Jadi Nggak Terlibat Langsung dalam Keputusan Korupsi
Hakim juga ngejelasin kalau Harvey tuh nggak terlibat langsung dalam keputusan-keputusan penting yang bikin PT Timah Tbk dan PT RBT kena masalah korupsi ini. Bahkan, Harvey nggak tahu apa-apa soal administrasi dan keuangan di kedua perusahaan itu.
“Karena Harvey bukan pengurus PT RBT, dia nggak punya peran besar dalam kerja sama bisnis timah ini. Jadi dia bukan yang bikin keputusan-keputusan besar soal bisnis timah ini,” jelas Hakim Eko.
Bukan Penambang Ilegal, Tapi Tetep Kena Kasus Korupsi
Hal lain yang diungkapin hakim adalah kalau PT Timah Tbk dan PT RBT tuh bukan penambang ilegal. Keduanya udah punya izin pertambangan. Yang jadi masalah adalah ada banyak penambang ilegal dari masyarakat yang bikin kerugian besar buat negara.
“Jadi, menurut hakim, tuntutan terhadap 3 terdakwa, termasuk Harvey, itu terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tegas Eko Aryanto.
Vonis Akhir Buat Harvey: 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Akhirnya, Harvey dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar. Kalau gak bayar, dia bakal dapet tambahan hukuman penjara 1 tahun. Gak cuma itu, dia juga diwajibin bayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, sesuai dengan tuntutan JPU.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Hakim Eko juga bilang ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam kasus ini. Hal yang meringankan adalah sikap Harvey yang sopan selama sidang, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Tapi, yang memberatkan adalah kenyataan bahwa kasus ini terjadi di tengah upaya besar negara buat berantas korupsi.
JPU Punya Waktu 7 Hari Buat Keputusan Banding
Nah, meskipun vonis udah dibacain, JPU masih punya waktu 7 hari buat pikir-pikir apakah mereka bakal banding atau enggak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, bilang mereka bakal nunggu keputusan JPU soal banding ini.
“Gak lama, JPU masih punya waktu 7 hari buat mikirin apakah bakal banding atau nerima putusan ini,” kata Harli.
Gimana nih, guys? Menurut kalian, keputusan hakim ini udah bener atau masih ada yang kurang? Yang jelas, kita tunggu aja gimana kelanjutan dari banding JPU!