GENDIS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, nanggapin nih berita soal upah minimum 2024 bakal naik yang diumumin sama Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Kemnaker ngomong gitu di situs resmi mereka. Katanya sih aturannya ada di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Said Iqbal nggak terima, dia bilang klaim upah minimum pasti naik itu mah tipuan doang buat bikin heboh. “Kalo baca PP 51/2023, bilang pasti naik itu bohong publik,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Minggu, 12 November 2023.
Alasannya? Katanya, di beberapa bagian peraturan itu, kemungkinan besar nggak ada jaminan upah minimum naik. Dia nyebut Pasal 26 Ayat 9 PP 51/2023 sebagai buktinya.
“Kalo nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, upah minimum yang ditetapkan tetep sama kayak tahun sebelumnya,” begitu bunyi Pasal 26 Ayat 9 menurut Iqbal.
Iqbal juga nunjukin Pasal 26A Ayat 5 yang bilang, “kalo pertumbuhan ekonomi negatif, upah minimum tahun berikutnya juga tetep kayak tahun sebelumnya.”
Bagi Iqbal, kalo ada kata-kata “tetap sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan,” itu artinya upah minimum nggak bakal naik.
“Jadi boong kalo dikatakan pasti naik, soalnya ada situasi di mana upah minimum malah nggak naik,” ungkap Said Iqbal.
Kalo emang naik, kata dia, naiknya cuma sedikit. Soalnya rumusnya gitu, nilai upah minimum tahun ini ditambah penyesuaian upah minimum yang bakal ditetapin.
Nah, nilai penyesuaian upah minimum itu didapat dari inflasi ditambah hasil kali pertumbuhan ekonomi sama indeks tertentu (alpha), dikali upah minimum sekarang.
Iqbal cerita, indeks tertentu itu nilainya antara 0,10-0,30. “Jelas lah, sekecil apapun pertumbuhan ekonominya, kalo dikali 0,1-0,3 ya pasti jadinya lebih kecil.”
Menurut dia, nilai indeks tertentu segitu tuh kebijakan buat ngejagain upah biar murah. Beda sama usulan KSPI dan Partai Buruh, mereka mau indeks tertentu sebesar 1,0-2,0.
Iqbal tambahin lagi, kalo nilai upah minimum lebih gede dari rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi banyaknya anggota rumah tangga yang kerja, nilai penyesuaian upah dihitung dengan pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu dan upah minimum sekarang.
“Tapi nggak masukin inflasi. Padahal inflasi itu artinya uang kita jadi lebih kecil, jadi pasti kenaikan upah yang nggak ngedompetin inflasi bakal bikin buruh kehilangan daya beli,” tuturnya.