Hey, Sobat! Ada kabar penting nih buat kamu yang berkendara di sekitar Surabaya dan Sidoarjo! Mulai hari ini, tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024, bakal ada Operasi Zebra Semeru 2024. Ini adalah momen seru buat menegakkan disiplin berkendara dan mengurangi angka kecelakaan. Siap-siap deh, jangan sampai terjaring razia, ya!
Nama “Zebra” diambil dari zebra cross, yang melambangkan keamanan di jalan. Operasi ini fokus untuk bikin semua pengendara patuh sama aturan lalu lintas, supaya kita semua selamat di jalan!
Buat kamu yang penasaran, berikut adalah beberapa titik Titik Lokasi Razia yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo yang perlu kamu waspadai:
Surabaya:
- Jalan Kedung Cowek (u-turn pertama arah Jembatan Suramadu jalur cepat)
- Jalan Gubernur Suryo (depan Grahadi)
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Diponegoro
- Jalan Mastrip
- Jalan Ir. Soekarno
- Jalan Raya Darmo
- Dan jalan-jalan utama lainnya yang sering jadi hotspot pelanggaran.
Sidoarjo:
- Tarik
- Balongbendo
- Krian
- Taman
- Area sekitarnya yang sering ramai kendaraan.
Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2024
Operasi ini bakal dilaksanakan di jam-jam rawan pelanggaran, yaitu:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB (sebelum berangkat kerja dan sekolah)
- Siang: 10.00 – 12.00 WIB (jam makan siang)
- Sore: 15.00 – 17.00 WIB (pulangnya anak sekolah dan pekerja)
- Malam: 22.00 – 24.00 WIB (pengawasan pelanggaran malam)
- Dini hari: 03.00 – 05.00 WIB (jangan sampai tertangkap, ya!)
Jenis Pelanggaran yang Dapat Kena Tilang 🚨
Jangan main-main, gengs! Berikut adalah pelanggaran yang bakal ditindak tegas selama operasi ini:
- Melawan arus: Denda sampai Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda sampai Rp750.000
- Tidak pakai helm SNI: Denda sampai Rp250.000
- Tidak pakai sabuk pengaman: Denda sampai Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Denda sampai Rp500.000
- Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM: Denda sampai Rp1.000.000
- Kendaraan tidak laik jalan: Denda sampai Rp500.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda maksimal Rp250.000
Petugas bakal menindak langsung pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi, siapkan surat-surat kendaraanmu dan patuhi peraturan, ya!
Dengan Operasi Zebra Semeru 2024 ini, mari kita jaga keselamatan di jalan dan berkontribusi untuk menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman. Ingat, keselamatan itu nomor satu!