GENDIS.ID – Demi upaya menekan pergerakan warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru supaya mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19, pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021. Jangan sampai kecolongan, perlu pencegahan terjadinya gelombang ketiga virus corona di Indonesia, yang identik melonjak saat libur panjang.
“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” tutur Muhadjir Effendy, Menteri Koordnator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan tertulis pemerintah Rabu (27/10/2021).
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang daam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2021.
Muhadjir Effendi juga menyatakan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negar (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan beperian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah juga menggelar rakor untuk persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rakor Virtual itu dilaksanakan Selasa (26/10) kemarin bersama dengan Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, juga Satgas Covid-19.
Muhadjir menyatakan penting sosialisasi massif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun. “Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” pungkasnya.
Muhadjir menjelaskan bila ada warga yang sangat terpaksa harus menempuh perjalanan, wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan yang sangat ketat.
Syarat yang harus dipenuhi warga yang menempuh perjalanan diantaranya
adalah sudah mendapat vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif
tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, dan tes antigen untuk pengguna moda transportasi darat.
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan kalau perlu pengawasan prokes ketat selama
libur akhir tahun. Paling penting pada 3 tempat: gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan di tempat wisata local.
“Di samping mebatasi jumlah, juga pengawasan terhadapkepatuhan pada
protocol kesehatan dalam rangka pencehan Covid-19,”terang Muhadjir.