GENDIS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali lagi merevisi tarif
tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sebelumnya , tarif tertinggi RT-PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan
sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali).
Harga ini sebelumnya ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi ingin harga test PCR bisa diturunkan.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsa Pandjaitan pun menegaskan kembali mengenai penurunan tes PCR tersebut. “Diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” ucap Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 25 Oktober 2021. Selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR menjadi 3×34 jam untuk perjalanan pesawat.
Kementerian kesehatan pun akhirnya menetapkan tarif tertinggi terbaru
setelah mempertimbangkan beberbagai aspek. Seperti biaya pengambilan
komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu biaya PCR ini akan tetap ditinjau secara berkala.
“Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan,” ucap Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru sebesar Rp 275 ribu untuk pulau Jawa Bali, sedangkan di luar pulau Jawa-Bali Rp 300 ribu.
“Dari hasil evaluasi kami hasil yang disepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir.
Beberapa laboratorium terpantau sudah memberlakukan tarif terbaru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi harga tes PCR terbaru. Termasuk diantaranya adalah pencabutan izin.
“Pemberlakuan daripada tarif ini, pemberlakuan harga eceran tertinggi
ini, itu mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran dari
kementerian kesehatan. Dan hari ini surat edaran itu sudah kita keluarkan,” pungkas Kadir dengan tegas.
Sehingga pemberlakuan harga test PCR terbaru itu sudah mulai berlaku sejak Kementerian Kesehatan berbicara dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). “Sehingga dengan demikian berarti mulai berlaku pada saat hari ini,” sambungnya.
Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk
perjalanan ini adalah respons atas banjir kritik dari aturan terbaru jika melakukan tranportasi via pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan dibelakukan pada moda tranportasi yang lain.
Informasi tambahan, syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat hanya berlaku untuk wilayah PPKM level3 dan 4 , sedangkan wilayah PPKM di level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid tes antigen.