Proses seleksi CPNS 2023 masih berlangsung nih, geng! Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September hingga 11 Oktober 2023.
Nah, sekarang, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dapat melihat hasil seleksi administrasi mereka.
Bagi yang belum lolos, jangan galau, kamu bisa mengajukan sanggah dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Buat yang beruntung dan lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, yang akan digelar pada 9-18 November 2023.
SKD ini merupakan ujian pertama untuk menilai apakah kemampuan kamu cocok dengan standar kompetensi dasar PNS.
Oke, sekarang masuk ke pertanyaan penting: Berapa sih ambang batas SKD CPNS 2023 beserta poin-poinnya?
SKD ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal.
Perlu dipahami, kalau Kemenpan-RB punya aturan tentang poin-poin di soal SKD CPNS 2023.
Buat para pelamar umum, TWK dan TIU punya poin baku, nih, sama-sama 5 poin tiap soal bener yang dijawab.
Tapi, hati-hati, buat yang nggak jawab atau salah, sayangnya, nol poin, guys.
Khusus buat TKP, ini dia yang unik. Poinnya berkisar dari yang terendah, 1, sampe yang tertinggi, 5, tergantung seberapa oke jawaban kamu. Kalo kamu cabut alias nggak jawab, ya otomatis dapet 0.
Ada catatan lagi nih, kalau aturan tersebut mengabaikan peserta dengan status istimewa. Istilah “kebutuhan khusus” berlaku untuk para lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan warga asli Papua.
Kalau butuh info lebih lengkap, cek aja di link ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/09/2023kepmenpanrb651.pdf.
Jadi, itu dia cerita soal poin-poin di SKD CPNS 2023. Semoga jelas, ya, dan sukses buat persiapan ujiannya!