Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera ditutup pada Rabu malam ini, 11 Oktober 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB.
Bagi peserta yang telah melewati seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum memasuki tahap SKD, peserta harus memahami ambang batas (passing grade) yang harus mereka capai untuk dapat lolos dari tes ini.
Passing grade SKD CPNS untuk setiap formasi akan berbeda-beda, dan berikut adalah rinciannya:
- Pendaftar Umum:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
- Pendaftar dari Lulusan Terbaik dengan Predikat Pujian atau Cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
- Pendaftar Jalur Khusus Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
- Pendaftar Jalur Khusus Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
- Pendaftar Jalur Khusus Putra atau Putri Papua:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Penting untuk diingat bahwa bobot jawaban dalam SKD CPNS 2023 berbeda untuk setiap materi soal, dengan aturan sebagai berikut:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab akan bernilai 0.
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar memiliki nilai minimum 1 dan nilai maksimum 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan bernilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Sebagai calon peserta CPNS 2023, sangat penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memahami ambang batas SKD sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam persiapan menghadapi seleksi CPNS 2023.
Materi soal SKD meliputi tiga jenis, yaitu TWK, TIU, dan TKP, dengan rincian sebagai berikut:
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
TIU (Tes Intelegensia Umum): TIU digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam hal:
- Kemampuan verbal: Analogi, silogisme, dan analitis
- Kemampuan numerik: Berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
- Kemampuan figural: Analogi, ketidaksamaan, dan serial
TKP (Tes Karakteristik Pribadi): TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam hal:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme
- Antiradikalisme