Hey, guys! Buat kalian yang sering keluyuran di jalanan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ada info penting nih buat kalian. Mulai 15 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024, Polda Metro Jaya bakal ngadain Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari penuh! Jadi, pastiin kalian nggak bikin ulah di jalanan biar nggak kena tilang, ya.
Nah, berikut ini adalah beberapa titik di Jabodetabek yang bakal jadi target operasi. Cekidot!
Jakarta
- Jakarta Pusat:
- Sepanjang Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sudirman – Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jakarta Utara:
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso
- Jakarta Pusat:
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- TL Jembatan Merah – Gunung Sahari
- Jakarta Timur:
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur
- Jakarta Selatan:
- TL Robinson – Pasar Minggu
- Jalan Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
- Jakarta Barat:
- Jalan Letjen S Parman – Kolong Peninsula
- Sepanjang Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya
Depok
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H. IR. Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Boulevard GDC
Tangerang Kota
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Daan Mogot
Tangerang
- Jalan Raya Serpong
- Jalan Pahlawan Seribu
- Jalan Letnan Sutopo
- Jalan BSD Raya
Bekasi
- Kota Bekasi:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan IR. Juanda
- Kabupaten Bekasi:
- TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
- TL SGC
- TL Perdana dan TL Telaga Asih
Bandara Soetta
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1
- Jalan P2
- Terminal 1, 2, dan 3
- TOD M1
Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang
Ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target dalam operasi ini, di antaranya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Tidak membawa surat-surat kendaraan (STNK, SIM)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan bermotor dengan rotator dan sirine tidak sesuai peruntukan
- Kendaraan dengan TNKB palsu
- Parkir sembarangan
Jadi, buat kalian yang sering ngeluyur di jalanan, pastikan semua surat-surat kendaraan udah lengkap dan tertib berlalu lintas ya! Jangan sampai kena tilang dan ganggu aktivitas sehari-hari kalian.
Tetap waspada dan patuhi peraturan lalu lintas, ya, Sobat Gaul!