Yesss, akhirnya yang ditunggu-tunggu tiba juga, nih! Saldo dana gratis dari Pemerintah lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Gelombang 2 resmi cair hari ini, Jumat, 12 Juli 2024. Jadi, buat kamu yang udah nggak sabar, bisa langsung cairin sore ini.
Total penerima dana KJP Plus Tahap I ini mencapai 533.649 siswa-siswi, terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama ada 460.143 penerima, sementara gelombang kedua ada 73.506 penerima.
Seluruh penerima KJP Plus Tahap I adalah peserta didik dari golongan kurang mampu yang sudah terverifikasi. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Gedung Disdik, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024 meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana gratis KJP Plus.
“Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Saldo dana gratis dari pemerintah berupa KJP Plus ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal buat keperluan pendidikan anak-anak, supaya masa depan keluarga bisa lebih sejahtera lewat kesuksesan pendidikan.
Program KJP Plus sifatnya dinamis, menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat. Jadi, jumlah penerima bisa naik turun tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi yang bakal terus di-update secara berkala.
Penerima dana ini akan selalu dievaluasi dan diverifikasi dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai stakeholder, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai penutup, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap dana bantuan sosial KJP Plus bisa meningkatkan kualitas SDM khususnya warga Jakarta.
“Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia emas 2024. PPDB telah berakhir, saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih Impian,” tutup Budi.
Persyaratan Penerima KJP Plus:
- Peserta Didik dengan usia 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Anak Panti Sosial,
- Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas,
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans,
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta,
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Yuk, manfaatin KJP Plus ini buat masa depan yang lebih cerah! Keep shining, guys!