Selamat buat para PNS! Eksklusif! Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Pensiunan PNS Juga Dapat, Simak Detailnya! Jadi, tanggal 3 Juni 2024, pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri, loh.
Bagi yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 ini akan ditetapkan pada bulan Juni 2024. Jadwal pencairan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, loh.
Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, bilang pembayaran gaji ke-13 ini bakal dilakukan secara otomatis. Jadi, gak perlu repot-repot, guys! Taspen akan langsung mentransfer ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (27/5/2024).
BACA JUGA: Heboh! Libur Panjang 4 Hari di Bulan Juni 2024, Catet Tanggalnya Lengkap Jadwal Libur Sekolah
BACA JUGA: Geger! Purnawirawan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terlibat Kasus Timah, Said Didu Kasih Bocoran
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:
- Gaji Pokok: gaji pokok itu salah satu komponen yang penting banget dalam THR dan gaji ke-13. Jadi, kalo gaji pokok naik, otomatis THR dan gaji ke-13 juga ikut naik. Asik banget kan? Besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%, artinya Gaji ke-13 yang diterima Juni 2024 nanti pun akan naik.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977.
- Tunjangan Pangan/Makan: Besaran tunjangan pangan berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja: Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.
Jadi, guys, buat yang udah kepo banget tentang gaji ke-13 PNS ini, sekarang udah paham kan gimana urutannya? Jangan lupa siap-siap buat nerima gaji ke-13 ya!