GENDIS.ID – Program pemerintah untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak akibat pandemic Covid-19 masih terus berjalan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nah, besaran BSU yang diterima pekerja/ buruh adalan Rp 500.000/ bulan selama 2 bulan yang diberikan langsung Rp 1 juta lewat transfer ke rekening Bank.
Pekerja harap mengetahui bahwa BSU yang diberikan pemerintah ditransfer secara utuh tanpa potongan apapun termasuk potongan biaya administrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat kunjungan kerjanya ke Manado, Sulawesi Utara (26/09/2021).
Proses pencairan penerima BSU 2021 di rekening pekerja/ buruh dapat dicek di rekeningnya masing-masing, atau dapat mengetahui status penerimaan BSU (anda masuk dafftar penerima BSU atau tidak) dengan cara berikut ini:
1. Cek ke website: bsu.kemnaker.go.id
Daftar akun dan lengkapi kode OTP. Selanjutnya login ke akun anda, lengkapi profil. Lalu cek Pemberitahuan. Anda akan memperoleh pesan notifikasi tentang status BSU.
2. Cek ke website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masuk ke menu Cek Status Calon Penerima BSU, isi kolom dan ceklist. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya. Akan muncul tulisan seperti ini:
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomo 16 tahun 2021.”
3. Dikutip dari Instagram @bpjs .ketenagakerjaan simpanlah nomor 0813-8007-0175 dalam kontak HP atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175
4. Hubungi Call Center Nomor Telepon 175 atau email ke: care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJS.
Bagi yang tidak memiliki rekening di rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Pemerintah) BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Kemnaker akan membuka rekening baru. Bila pekerja/ buruh sudah menerima rekening baru tersebut, dana BSU basru bias dipakai setelah rekening diaktivasi. Sebagai catatan penting, batas waktu untuk aktivasinya diberikan tenggat waktu paling lambat tanggal 15 Desember 2021.