Pada hari ini, 15 April 2024, peraturan ganjil genap di Jakarta masih belum diberlakukan, seperti yang dilansir oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Ganjil genap baru akan mulai diberlakukan kembali pada hari Selasa, 16 April 2024. Peraturan ini sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
TMC Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh keputusan presiden (keppres).
Diperkirakan hari ini akan menjadi puncak arus balik Lebaran, karena ini merupakan hari terakhir dari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Besok, masyarakat Jakarta sudah mulai beraktivitas seperti biasa.
Penerapan aturan ganjil genap ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pagi berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tilang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Jakarta.