Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan bahwa gaya hidup para Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin boros.
Ini disebabkan adanya tunjangan kinerja (tukin) yang membuat mereka memiliki lebih banyak kebutuhan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Anas menjelaskan, “Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan, kita cukup. Begitu ada tunjangan, tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi, pendapatan bertambah, tetapi kebutuhan terus meningkat.”
Padahal, menurut Anas, dari segi pendapatan, kesejahteraan PNS sebenarnya lebih tinggi secara per kapita.
“Sebenarnya, berapa pendapatan PNS ini? Jika kita cek di BPS, ternyata pendapatan PNS kita tetap berada di atas pendapatan rata-rata nasional per kapita,” kata Anas.
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS terdiri dari berbagai jenis, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dari berbagai tunjangan tersebut, tunjangan kinerja PNS biasanya memiliki nominal terbesar. Besarannya bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah instansi yang memberikan tunjangan kinerja PNS terbesar.
Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah (pemda), DKI Jakarta memiliki tunjangan kinerja tertinggi saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.
Sedangkan yang terendah diberikan kepada pelaksana dengan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.
- Tunjangan istri/suami
PNS juga menerima tunjangan istri atau suami.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri keduanya adalah anggota PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak.
PNS menerima tunjangan ini selama anaknya berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan makan
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan.
Besarannya adalah Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.