Sebagian dari Anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dikirim langsung ke rumah oleh kepolisian.
Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Munculnya surat tilang elektronik ini sebenarnya tidak perlu membuat Anda panik. Proses pengurusan denda tilang tidaklah merepotkan.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.
- Lakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika Anda yakin bahwa Anda telah melanggar aturan lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
Anda juga dapat melakukan konfirmasi secara manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Tujuan dari konfirmasi ini adalah untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tidak salah alamat.
Jangan sampai Anda terlambat melakukan konfirmasi karena jika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda bisa diblokir oleh pihak berwajib.
Ketika STNK terblokir, Anda tidak akan dapat memperpanjang STNK tahunan Anda.
- Bayar denda tilang
Satu hari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang.
SMS tersebut akan berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
Anda harus melakukan pembayaran paling lambat 4 hari sebelum sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara pelanggaran yang Anda lakukan serta cara membayar dendanya.
Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang dapat Anda pilih, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode yang Anda pilih.
- Apakah perlu datang ke sidang?
Dalam informasi yang Anda dapatkan di etilang.info, tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat Anda dapat mengurus denda E-Tilang tersebut.
Sebagai informasi, Anda sebenarnya dapat melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum jika Anda tidak ingin melakukan transfer.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Blokir akan otomatis dicabut setelah Anda membayar.
- Apa yang harus dilakukan jika pembayaran denda tilang tidak tercatat?
Kejadian ini mungkin terjadi karena adanya gangguan dalam sistem pencatatan. Namun, Anda tidak perlu khawatir.
Silakan datangi kantor kejaksaan dan laporkan masalah tersebut dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.