Penerapan Tilang Elektronik (E-TLE) atau electronic traffic law enforcement telah resmi diberlakukan di Jakarta.
Sekarang, tilang elektronik tidak hanya berupa peringatan, tetapi langsung mengakibatkan denda yang dikirim ke alamat pemilik mobil yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelumnya, banyak orang melanggar aturan lalu lintas ketika tidak ada petugas di lapangan. Namun, situasinya telah berubah.
Kini, tilang elektronik tidak dapat dielakkan, terutama bagi pemilik mobil yang namanya terdaftar di STNK.
Fakta ini dibuktikan dengan dilakukannya proses tilang terhadap ribuan kendaraan dalam tiga pekan terakhir oleh pihak Kepolisian.
Namun, aturan baru mengenai E-TLE ini ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, bagi pengendara, penting untuk memahami cara kerja tilang elektronik yang berlaku di Jakarta.
Penerapan E-TLE ini dikendalikan oleh petugas Kepolisian yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya.
Saat ini, terdapat 12 kamera CCTV yang terpasang di sepanjang jalan Sudirman, Jakarta, dan telah berfungsi. Jumlah ini hanya sebagian dari total 81 CCTV yang akan dipasang.
Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV akan direkam oleh NTMC Polda Metro Jaya. Data kendaraan beserta pemiliknya akan secara otomatis tercatat berdasarkan nomor plat kendaraan yang terpasang.
Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan pelanggaran lalu lintas benar-benar terjadi.
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Surat tersebut mencantumkan informasi apakah pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain yang menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV.
Di dalam surat, terdapat juga pasal pelanggaran beserta tempat dan waktu pelanggaran, serta link situs web yang berisi konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang, dan denda yang harus dibayarkan.
Selain surat tilang, pihak kepolisian juga melampirkan empat buah gambar sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk melunasinya. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin ATM.
Jika denda tilang tidak dibayar tepat waktu, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat terpantau melalui E-TLE:
- Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.
- Pelanggaran marka atau rambu jalan.
- Pelanggaran batas kecepatan.
- Pelanggaran jalur busway.
- Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.
- Pengendara menerobos lampu lalu lintas.
- Pengendara melawan arus.
- Pengendara tidak mengenakan helm.
- Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Menaikkan atau menurunkan penumpang serta berhenti di sembarang tempat.
- Membonceng lebih dari satu orang.
Maka, selalu patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Ini bukan hanya untuk menghindari tilang elektronik, tetapi yang lebih penting adalah demi keselamatan dan kenyamanan Anda di perjalanan.