GENDIS.ID – Tahun ajaran baru sudah didepan mata, gelombang penerimaan mahasiswa baru pun di seluruh perguruan tinggi sudah mulai dibuka. Perhatian pemerintah untuk siswa lulusan SMA dan SMK sederajat dengan keterbatasan ekonomi pastinya sangat dinantikan supaya bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang biasa disebut KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Program KIP Kuliah ini hanya diperuntukkan pada lulusan SMA, SMK datau sederajat dari keluarga kurang mampu. Dengan program bantuan yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar dimana siswa bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa khawatir biaya pendidikan.
Proses Daftar KIP Kuliah diawali dengan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah pada 2 Februari 2022 dan ditutup pada 31 Oktober 2022. Selanjutnya, pendaftaran dilanjutkan sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dipilih calon mahasiswa.
Melansir laman resmi kemendikbud.go.id besaran bantuan biaya hidup dibedakan berdasarkan klaster daerah, mulai dari Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1,4 juta per bulan. Saat ini, KIP –Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/ luusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair pada 29 November 2021, Berikut Kejelasannya
Jangan sampai ketinggalan untuk mendaftar KIP Kuliah 2022 yang sudah dimulai Februari 2022, menurut kompas.com dengan tahapan sebagai berikut:
1. Siswa dapat langsung daftar kip kuliah secara mandiri di website resmi pemerintah Sistem KIP Kuliah pada laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.