Jakarta, GENDIS.ID – Menjelang liburan Nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 banyak masyarakat mencari tahu Mal tutup jam berapa saat Nataru. Bukan apalagi saat pemerintah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3, yang bisa diartikan bahwa masyarakat diijinkan untuk melakukan perjalanan liburan namun dengan catatan penerapan prokes yang sangat ketat.
Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan Inmendagri terbaru untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Natal dan Tahun Baru. Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Selengkapnya Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Selanjutnya Mal tutup jam berapa saat Nataru ?
Aturan di masa libur Nataru tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022. Menjawab pertanyaan diatas yaitu Mal tutup jam berapa saat Nataru, disebutkan dalam aturan dalam Inmendagri 66/2021 bahwa pusat perbelanjaan atau mal akan tutup pada jam 22.00 waktu setempat. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan Mal hanya buka sampai pukul 21.00 waktu setempat saja
Berikut adalah rincian lengkap aturan yang berlaku selama nataru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 termasuk mengenai mal tutup jam berapa:
Sumber Resmi di: Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru
- Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal;
- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
- Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru;
- Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
- Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1×24 jam;
- Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
- Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
- Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
- Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 – 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas;
- dan Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.