Jakarta, GENDIS.ID – Pemerintah akhirnya merevisi Kebijakan saat libur Natal Tahun Baru demi mencegah Gelombang 3 Pandemi Covid-19. Awalnya Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun sekarang Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Dengan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional yakni tetap mengikuti penilaian atas situasi pandemi sesuai yang berlaku saat itu namun tetap dengan menerapkan prokes yang ketat.
Mal Tutup Jam Brapa saat Nataru? Info Lengkap Aturan Terbaru saat Nataru
Secara lengkap ini dipaparkan secara tertulis oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam surat yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12/2021). Secara detail terkait perubahan kebijakan tersebut akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri serta edaran terkait Nataru lainnya.
Revisi kebijakan ini didasarkan pada data capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang akhirnya mencapai 76% sedangkan dosis 2 sendiri sudah melampaui 50%. Kemudian Vaksinasi bagi para lansia masih digenjot dan saat ini mencapai 64% dosis 1 dan 42% untuk dosis 2 di daerah Jawa Bali. Hal ini berbanding terbalik saat Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang saat itu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi.
Luhut: “Saya berharap Masyarakat Indonesia Tetap Waspada”
Lebih lanjut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa semua pihak wajib meningkatkan kewaspadaan karena adanya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Adanya revisi kebijakan ini tidak mengurangi penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa Penyebaran varian Covid-19 Omicron telah terjadi di berbagai negara dengan sangat cepat. Walau disertai adanya data bahwa tingkat keparahan dan kematian atas varian Omicron ini relatif rendah. Namun data ini masih dangkal untuk itu masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan pers.
Luhut menjelaskan juga bahwa lalu lintas perbatasan Indonesia tetap diperketat dengan syarat perjalanan untuk penumpang dari luar negeri yaitu hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.