TOK! Haris Azhar sama Fatia udah dibebasin dari tudingan pencemaran nama baik, guys! Jaksa nyerang dengan hukuman penjara, tapi batal total, bung. Semua dakwaan dipatahkan dan hak-hak Fatia direhabilitasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur nyatain Haris dan Fatia bebas dari tudingan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Hakim bersuara, dakwaan jaksa nggak terbukti sah, guys. “Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2024).
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), si Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya buka suara soal putusan hakim yang melepas Haris dan Fatia dari jeratan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
BACA JUGA: Makin HOT! Clara Wirianda Sosok Wanita Idaman Lain Bobby Nasution, Fakta atau Hoax?
Awalnya, Luhut bilang dia menghargai keputusan hakim yang keluarin vonis bebas Senin ini (08/01/2024). Maklum lah, setiap putusan pengadilan harus direspek.
Tapi, gak lupa, Luhut juga kasih pandangan pribadi nih. Dia agak kecewa, katanya ada fakta dan bukti penting selama sidang yang diabaikan hakim. Menurutnya, setiap aspek dan fakta dalam kasus seharusnya dipertimbangkan matang-matang biar putusannya adil dan bijak.
“Luhut cerdas banget memang, dia bilang, ‘Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,'” itu loh katanya Luhut dalam keterangan tertulis yang dia kasih Senin (08/01/2024).
Terus, Luhut juga ngasih clue, dia bakal berdiri di jalan penegak hukum. Semuanya dia serahkan ke Penuntut Umum aja buat kelanjutan prosesnya. Dia yakin banget, Penuntut Umum bakal jalanin proses ini dengan cerdas dan sesuai aturan.
Dan loh, dia nggak lupa mengajak semua pihak buat saling hormat dan nungguin hasilnya dengan sabar. Emang kerasa dia nih, nggak mau ngegampangin situasi. Sikapnya keren banget, guys.
Tau gak sih, kasus ini certinya dimulai sampe Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya gara-gara mereka ngomongin konten keren berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal YouTube-nya Haris Azhar tanggal 20 Agustus 2021.
Ada cuplikan yang bikin Luhut kesel banget, cuy. Fatia ngomongin PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, yang ikut terlibat di bisnis tambang di Papua, Blok Wabu. Perusahaan itu disebut-sebut sebagai anak usaha Toba Sejahtera Group yang dimiliki sama Luhut.
Nih, kata si Fatia, “PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” katanya dalam video itu, guys.
Nah, dari situ lah Luhut pada akhirnya gugat Haris Azhar sama Fatia. Gitu deh awal ceritanya, sampai masuk persidangan.