Friday, November 22, 2024

Ada Aksi Dorong-Mendorong Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Kabur Menghindar

Para pengawal tidak membiarkan awak media berbicara dengan Nia dan Ardi, akibatnya terjadi dorong-mendorong antara pengawal dan awak media.

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jakarta, GENDIS.ID – Nia Ramadhani, artis dan presenter dengan suaminya seorang pengusaha, Ardi Bakrie yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi selama3 bulan akibat penyalahgunaan narkotika sejak Juli 2021, tetap wajib menjalani proses hukum.

Sesuai prosedur hukum, sidang kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir pribadinya Zen Vivanto digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 2 Desember 2021.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. Suami istri ini terlihat kompak mengenakan baju seragam serba hitam dengan masker hitam. Nia Ramadhani pun masih kelihatan stylish dan cantik dengan model rambut baru. Rambut Nia kelihatan pendek berponi, dengan warna rambut dicat ash grey.

Sidang perdana berlangsung tertutup, keluar dari sidang, Nia dan Ardi tampak dijaga ketat oleh 8 pengawal berbadan besar yang mengawal mereka untuk keluar masuk mobil dan ruang sidang. Karena wartawan awak media sudah menunggu diluar, tetapi para pengawal tidak memberikan celah para awak media untuk berbicara dengan Nia dan Ardi, akibatnya terjadi aksi dorong-mendorong antara pengawal dan awak media.

Sementara itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun tak mengeluarkan sepatah katapun, malah langsung masuk kemobil Alphard putih. Kuasa hukumnya, Wa Ode pun menjawab kalau pengawal itu bukan dari luar, tetapi memang pengawal dari panti rehab.

“Setahu saya nggak karena yang saya tahu pasti tadi pagi saya komunikasi sama dari panti rehab bahwa mereka yang ngawal. Jadi tidak ada pengawal yang lain,” jawab Wa Ode kepada awak media.

Sidang perdana kasus penyalahagunaan narkotika oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB, tetapi mundur hampir 2 jam. Nia dan Ardi baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 12.50 WIB.

Menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia dan Ardi pagi-pagi sempat mengalami diare akibat salah makan, sehingga kliennya datang terlambat ke sidang.

“Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempat diare. Bu Nia sama pak Ardi diare,” ucap Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia, Ardi dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga orang tersebut didakwa tiga bulan rehabilitasi di BNN DKI.

“Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tutur Hakim ketua Muhammad Damis.

Nia dan Ardi sangat beryukur atas putusan sidang tersebut, tetapi enggan mengomentari dan kabur menghindari wawancara awak media tentang hasil sidang tersebut.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Minggu 24 November 2024, HARI RAYA TUHAN KITA YESUS KRISTUS RAJA SEMESTA ALAM

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post