Jakarta, GENDIS.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan biaya transfer antar bank akan menjadi lebih murah dari sebelumnya Rp. 6.500 per transaksi, maka akan turun menjadi Rp.2.500 per transaksi. Kebijakan ini akan mulai dijalankan secara bertahap dimulai pada minggu kedua Desember 2021. Tahap pertama, penurunan biaya transfer antar bank tersebut masih belum menyeluruh, masih berlaku pada beberapa bank saja.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta menyatakan kalau instrumennya berlaku pada penggunaan uang elektronik dan kartu.
“Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu,” ucap Fili pada Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Biaya transfer antar bank akan berlaku di semua kanal perbankan Rp. 2.500/ transaksi. Transfer antar bank bisa melalui ATM, EDC, internet banking, agen, mobile banking. Jadi, nasabah bisa melakukan transaksi lewat berbagai instrument dan berbagai kanal pembayaran.
“Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga. Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrument dan berbagai kanal pembayaran,” jelasnya lagi.
Pada tahap pertama, nasabah bisa menggunakan BI Fast untuk transaksi maksimal Rp 250 juta. Sedangkan transaksi diatas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional (SKNBI) dengan transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Di tahap pertama pelaksanaan biaya transfer antar bank sebesar Rp. 2.500/ transaksi, berlaku minggu kedua Desember 2021, akan diberlakukan pada 22 bank sebagai berikut:
1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Permata Bank
4. Bank Mandiri
5. Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC Indonesia
9. UOB Indonesia
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. BRI
14. OCBC NISP
15. UUS BTN
16. UUS Permata Bank
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank NA
22. Bank Woori Saudara