Sunday, November 24, 2024

Selamat, TikTok Shop Siap Buka Kembali

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Pada Rabu (4/10/2023), TikTok Shop secara resmi menutup layanannya di Indonesia pukul 17:00 WIB.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia pada Rabu (3/10) kemarin.

Namun, hanya sehari setelah penutupan ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan kemungkinan TikTok Shop bisa kembali beroperasi sebagai aplikasi e-commerce baru yang akan memikat hati pengguna di Tanah Air.

Teten menyatakan, “Membuat yang baru adalah opsi yang sangat baik, karena mereka memiliki peluang untuk kembali membuka TikTok Shop di Indonesia yang sebelumnya terpaksa ditutup akibat perizinan yang belum lengkap,” terang Teten.

“Mereka hanya perlu memenuhi syarat-syarat tertentu dan bisa segera merilis TikTok Shop versi baru di sini,” ungkap Teten dengan semangat di Smesco Indonesia, Jakarta.

Agar TikTok Shop dapat kembali beroperasi, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah pembentukan badan hukum di Indonesia dan memperoleh izin yang sah.

Teten menjelaskan, “Mereka perlu mendirikan badan hukum di Indonesia dan mengajukan izin lisensi. Mereka harus patuhi aturan yang ada, termasuk Permendag 31 tahun 2023”.

“Semua itu memungkinkan TikTok Shop untuk beroperasi kembali,” tambahnya.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 tersebut, terdapat ketentuan yang mengizinkan layanan seperti TikTok Shop beroperasi di Indonesia dengan menunjuk perwakilan yang berlokasi di negara ini.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan bentuk fisik dari hal tersebut.

Selain itu, di pasal 38 Permendag tersebut, disebutkan bahwa PMSE (Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik) harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A (Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing).

Perusahaan juga diwajibkan mengajukan permohonan pada lembaga OSS (Online Single Submission), melengkapi dengan bukti penunjukkan perwakilan, identitas pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja, dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Teten menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk merugikan bisnis TikTok, melainkan merupakan kewajiban bagi platform global untuk patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menekankan, “Janganlah menginterpretasikan ini seolah-olah pemerintah berusaha menghentikan TikTok Shop. Kami tidak bermaksud demikian.”

“Semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk platform global, harus mematuhi peraturan pemerintah Indonesia,” tutur Teten.

Dengan harapan agar TikTok Shop dapat segera kembali memanjakan pengguna di Indonesia, semoga syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat dengan cepat dipenuhi, dan kita bisa segera menikmati kehadiran TikTok Shop yang lebih baik lagi.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

LINK Video Srikandi 7 Menit Jadi Misteri! Cek Fakta Dibalik Video Viral Ini!

Beberapa hari terakhir, media sosial lagi geger banget gara-gara video yang katanya berjudul "Srikandi 7 Menit". Semua orang pada...

More Articles Like This

Favorite Post