Kasus korupsi terkait bisnis timah yang melibatkan Harvey Moeis akhirnya memasuki ending-nya, guys! Hari ini, dia resmi dengerin vonis di persidangan.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Padahal Jaksa Tuntut 12 Tahun!
Harvey yang seorang pengusaha itu divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Tuntutannya sih lebih berat, sampai 12 tahun, tapi ternyata hakim memutuskan lebih ringan. Menurut hakim, salah satu alasan yang bikin vonisnya lebih enteng adalah sikap Harvey yang selalu sopan selama sidang.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tanggungan Keluarga Jadi Alasan, Belum Pernah Terjerat Hukum Juga!
Hakim juga bilang kalo Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, makanya itu jadi pertimbangan buat menjatuhkan vonis lebih ringan dari yang diminta jaksa.
“Terdakwa punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” tambah hakim.
Yang Ngebikin Berat, Kasus Ini Terjadi Pas Lagi Gencar-Gencarnya Negara Berantas Korupsi
Namun, meski ada hal-hal meringankan, ada juga yang bikin vonisnya jadi lebih berat, yaitu kenyataan bahwa perbuatan Harvey ini terjadi pas banget negara lagi getol-getolnya berantas korupsi.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang gencar memberantas korupsi,” ujar hakim.
Vonis Akhir: 6,5 Tahun Penjara dan Denda, Ditambah Uang Pengganti!
Sebelumnya, Harvey divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara sampe Rp 300 triliun! Waduh!
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto.
Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan buat Harvey. Gak cuma itu, dia juga harus bayar denda Rp 1 miliar, dan kalo gak bayar, diganti dengan penjara 6 bulan.
Tapi, yang bikin makin berat adalah kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Kalo gak bisa bayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang buat ganti kerugian negara, atau kalo jumlahnya gak cukup, dia bakal dapet tambahan hukuman 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” tutup hakim.