Friday, November 22, 2024

Simak Kronologi Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Galih Loss, seleb TikTok kece, resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, konfirmasi kabar ini lewat gelar perkara pada Senin kemarin, guys.

Polisi menangkap Galih Loss terkait kasus ini pada Senin malam. Kasusnya sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga kasih info serupa, lho.

Dalam video viral yang sempat heboh, Galih nanya tebak-tebakan ke bocah soal hewan yang bisa mengaji. Ada yang bilang ikan paus, ada yang bilang ‘pak ustaz’.

Tapi Galih minta jawaban lain, sampe akhirnya dia sebut hewan itu sambil ngucapin kalimat ta’awudz yang diubah.

Simak Kronologi Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama. Inilah percakapan yang dilakukan dalam video kontennya, Galih diduga melakukan penistaan agama terkait hewan yang bisa mengaji:

BACA JUGA: LENGKAP! Queen Of Tears Sub Indo Episode 15: Sinopsis, Jadwal Tayang, Link Nonton Gratis Bilibili Gak Ada Telegram, Drakorindo

Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad

Galih: Ha ha ha ha

Bocah: Ha ha ha ha

Galih: Selain Pak Ustad apaan?

Bocah: Apa ya? Ora tau

Galih: Hahh

Bocah: Ora tau

Galih: Kira-kira apa lagi?

Bocah: Monyet kali ya bang?

Galih: Ha ha ha. Salah

Bocah: Apa itu bang?

Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Paus bang

Galih: Emang paus bisa ngaji?

Bocah: Ora

Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?

Bocah: Apa?

Galih: Auuuudzubillahimi

Tiktoker Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jadi, gengs, mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati agama serta orang lain. Yuk, terus dukung konten-konten positif dan inspiratif di TikTok!

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Minggu 24 November 2024, HARI RAYA TUHAN KITA YESUS KRISTUS RAJA SEMESTA ALAM

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post