Nah, baru-baru ini ada nih kejadian seru yang lagi heboh banget di medsos! Jadi, Wanita Curhat NgePost Suaminya Dokter TNI AD Selingkuh Malah Ditahan, dia tuh berani banget nge-post perselingkuhan suaminya di Bali. Asik, kan? Tapi, eh, tau gak? Ternyata postingan itu palsu, alias hoaks loh!
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, bilang kalo postingan yang dibuat sama si perempuan itu hoaks. Dia bilang, “Enggak, itu hoaks,” pada Minggu (14/4/2024).
AP, si perempuan ini, ditangkap karena laporan dari korban yang merasa dirugikan. Dia ditangkap di salah satu SPBU di Cibubur, Jawa Barat, pada 4 April 2024. Kasus ini juga melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi yang diduga bohong.
Waktu AP ditangkap, keluarganya protes banget. Mereka nggak mau AP ditangkap karena dia punya anak kecil yang masih menyusui. Keluarga AP minta polisi nungguin sampe kuasa hukum dateng. Setelah kuasa hukum dateng, mereka bikin surat pernyataan yang ditandatangani sama AP.
Dalam surat pernyataan itu, AP minta untuk menunda penangkapannya dan mau dateng ke kantor polisi pada Sabtu, 6 April 2024. Keluarga AP juga protes keras sama penangkapan itu.
“Isi surat pernyataan, AP memohon untuk menunda penangkapan dan tersangka akan hadir pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024,” kata Jansen.
Pada 9 April 2024, AP resmi ditahan. Namun, karena membawa bayi, polisi memutuskan untuk menahan AP di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Dalam proses hukumnya, penyidik melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik bahkan berkoordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali. Akhirnya, penahanan AP dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pihak kuasa hukum AP kemudian meminta penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminan. Penangguhan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) pukul 11.00 Wita.
Meski demikian, upaya mediasi oleh kuasa hukum tersangka utama HSA yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA, maupun kuasa hukumnya, ditolak oleh korban. Segala bentuk laporan tetap diproses agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum.
Kasus AP melibatkan kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya yang merupakan anggota TNI. Kasus ini telah ditangani oleh Pomdam Udayana.
Jadi, gitu ceritanya sobat kepo! Semoga bisa jadi pembelajaran buat kita semua untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi ya!