Tapi, video itu sampai sekarang belum dipastikan kebenarannya, loh.
Sebelumnya, rencana penggusuran lebih dari 200 warga di Pemaluan untuk proyek IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, jadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim menolak keras upaya pembongkaran paksa itu.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, KMS Kaltim menyoroti ancaman Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan adat di area IKN.
Di tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengirim surat undangan terkait pelanggaran pembangunan ilegal dan tak sesuai Tata Ruang IKN.
Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 membahas identifikasi bangunan ilegal pada Oktober 2023, yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, memberi waktu 7 hari kepada warga untuk bongkar bangunan yang melanggar ketentuan Tata Ruang IKN dan hukum.
Menurut KMS Kaltim, ancaman Otorita IKN yang tiba-tiba ingin mengusir warga Pemaluan atas nama pembangunan IKN, adalah tindakan semena-mena pemerintah yang suka gusur tanah rakyat demi pembangunan.
Yuk, kita dukung masyarakat Kalimantan yang berjuang untuk hak mereka, guys!