Jakarta, GENDIS.ID – Olivia Nathania, putri pertama dari penyanyai lawas Nia Daniati, tersandung kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. Diberitakan Olivia Nathania yang biasa dipanggil Oi ini, malah kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersanggka kasus dugaan penipuan tersebut, sejak Kamis (11/11/2021).
Berita tentang penahanan Oi diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Pol Yusri Yunus, bahwa Oi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” kata Yusri.
Dikabarkan kalau korban yang telah ditipu Olivia sejumlah 225 orang dengan iming-iming akan dijadikan PNS untuk menggantikan pegawai PNS lama yang sudah dipecat atau yang sudah meninggal karena kena covid-19. Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto memaparkan hal itu, para korban bahkan sudah menyerahkan uang karena terlanjur percaya oleh janji Olivia. Total kerugian para korban pun terhitung fantastis, diduga mencapai total 97 miliar rupiah.
“Awalnya mereka meyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19,” ujar Odie.
Sayang sekali, putri Nia Daniati bersama mantan suaminya seorang warga Brunei Darusssalam, Mohamad Hisham, kelahiran 20 Februari 1992 (29 tahun), kini malah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sesuai dengan prosedur hukum, Olivia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Sementara penyidik menyiapkan berkas sebelum diajukan ke Kejaksaan, bisa saja masa penahanannya bakal diperpanjang.
Walau pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Belum selesai kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Oi dikabarkan tersandung kasus baru lagi. Korban kali ini ada puluhan orang yang mengaku dirugikan Olivia terkait investasi pulsa dan fiber optik. Hal ini diketahui dari Herdyan Saksono yang perupakan kuasa hukum mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi.
Pelaporan oleh Herdyan Saksono dan para korban akan diajukan terkait dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi. Ia beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik,” ucap Saksono pada Minggu (21/11/2021).
Herdyan Saksono mengatakan kalau korban dugaan kasus penipuan investasi bodong sejumlah puluhan orang, tetapi khusus untuk hari ini masih ada 4 sampai 5 orang yang siap melapor sebagai korban.
“Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi,” tutur Saksono.
“Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi,” tambahnya lagi.