Jumlah bank yang kolaps alias Bank Bangkrut di industri perbankan Indonesia terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi, yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai tanggal 15 November 2023.
BACA: Keren! Harga Emas Antam Ngacir Naik Lagi, Bank Sentral Eropa Tak Bergeming
Keputusan mencabut izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tertanggal 15 November 2023 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Pencabutan izin usaha ini menambah daftar panjang bank yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun ini. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada dua bank yang mengalami kebangkrutan, yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Untuk informasi tambahan, OJK telah mencabut izin BPR BIM pada 2 Februari 2023. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, menyatakan bahwa BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan sebesar Rp 13,64 miliar. LPS telah mengganti sejumlah Rp 13,14 miliar simpanan tersebut.
Selanjutnya, OJK juga mencabut izin BPR KRI pada tanggal 12 September 2023. LPS mencatat bahwa BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan mencapai Rp 285 miliar. LPS sudah mencairkan sejumlah Rp 248 miliar dari simpanan tersebut kepada nasabah.
Purbaya menyampaikan pada 3 November lalu bahwa LPS memiliki aset sebesar Rp 210 triliun dan dianggap cukup untuk menanggulangi masalah jika ada bank yang mengalami kesulitan.
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Sementara itu, direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang untuk melakukan segala tindakan hukum yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.