Eh gengs, ada kabar nih yang kepo banget buat kalian yang suka ikutan ojek online atau kiriman logistik. Jadi, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (APOGI) lagi ngomongin soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan kayak Gojek dan Grab untuk bayar THR Lebaran 2024 ke para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik, nih.
Ketua Umum APOGI, Igun Wicaksono, sangat positif banget dengan kebijakan ini, sobat-sobat. Menurutnya, para pengemudi ojol itu emang seharusnya dapet THR dari perusahaannya masing-masing, kan?
“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang seharusnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” kata Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Igun juga kasih saran, THR ini sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai, biar lebih fleksibel gitu. Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol.
BACA JUGA: Mio Mirza Viral TikTok Kenapa? Ini Dia Cerita Lengkapnya yang Bikin Heboh
Besaran THR yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan, loh. “Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” tambah Igun.
APOGI juga ngusulin bentuk pemberian THR yang lain, yaitu insentif lebih kepada para pengemudi. Implementasi pemberian THR ini bisa didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.
“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, bilang ojek online dan kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024. Meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan, mereka tetap berhak atas THR.
Pada 2023 lalu, baik ojek online, taksi online, hingga kurir logistik tidak mendapat THR Lebaran. Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Kayak gitu nih ceritanya, gengs. Sekarang udah paham kan soal THR buat driver ojol? Jangan lupa, yang penting tetep jaga keselamatan dan kesehatan ya saat bekerja!